55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pelaku usaha di wilayah ibu kota untuk tidak menunda kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini krusial bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif yang bisa merugikan, tetapi juga demi menjaga ketertiban administrasi perpajakan daerah yang berkelanjutan.

Related Post
PBJT, sebagai salah satu instrumen pajak daerah, diterapkan pada berbagai transaksi spesifik, mencakup penjualan makanan dan/atau minuman, serta penyediaan jasa kesenian dan hiburan. Mekanisme serta periode pembayaran dan pelaporannya secara rinci telah diatur dalam payung hukum yang kuat, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang membahas Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Prosedur Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Secara umum, periode masa pajak untuk PBJT ditetapkan selama satu bulan kalender penuh. Ini berarti, setiap kegiatan usaha yang masuk dalam kategori objek pajak harus dihitung dan dilaporkan setiap bulan secara berkala. Namun, terdapat kekhususan bagi PBJT yang terkait dengan makanan dan/atau minuman, serta jasa kesenian dan hiburan yang sifatnya insidental atau tidak rutin. Untuk jenis kegiatan ini, masa pajak akan disesuaikan dengan durasi aktual penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Bagi sebagian besar wajib pajak, tenggat waktu pembayaran PBJT ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, untuk kegiatan insidental, batas waktu pembayaran sedikit berbeda, yakni paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak tersebut rampung. Penting untuk dicatat, apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, wajib pajak diberikan kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Di samping kewajiban pembayaran, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dokumen ini harus memuat data akurat mengenai peredaran usaha serta total pajak yang terutang. Proses pelaporan ini harus dilakukan untuk setiap masa pajak dan untuk setiap objek pajak yang relevan. Batas akhir penyampaian SPTPD adalah paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Kelalaian dalam menyampaikan SPTPD atau keterlambatan pelaporan akan berujung pada sanksi administratif. Wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPTPD, yang akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Kendati demikian, sanksi ini tidak berlaku jika keterlambatan terjadi akibat kondisi kahar atau force majeure, seperti bencana alam, insiden kebakaran besar, kerusuhan sipil, atau wabah penyakit yang ditetapkan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar