55 NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) secara mengejutkan mengumumkan penghentian sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah strategis namun tegas ini diambil menyusul temuan serius terkait ketidakpatuhan terhadap standar sanitasi dan higiene yang krusial. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa SPPG yang diberhentikan sementara adalah unit-unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini, yang diumumkan usai peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi pada Selasa (21/4/2026), berpotensi menimbulkan gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat dan pelaku industri gizi.

Related Post
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penangguhan ini tidak bersifat permanen, melainkan sementara hingga SPPG terkait memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Jadi saya sampaikan di sini bahwa SPPG-SPPG yang tidak memiliki IPAL, kemudian ada SPPG yang belum daftar SLHS, kita hentikan dulu sementara. Bahkan, ketika sudah mendaftar SLHS namun dalam satu bulan sertifikatnya belum juga keluar, kami juga memberlakukan penghentian sementara," tegas Dadan, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Data terkini menunjukkan bahwa sekitar 1.780 unit SPPG dari total 26.800 unit di seluruh Indonesia telah dihentikan sementara. Angka ini, menurut Dadan, bersifat sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan upaya perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing SPPG. "Angka ini sangat dinamis, sehingga saat ini ada sekitar 1.780 SPPG yang kami hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu atau dua minggu ke depan, angkanya akan berubah lagi," tambahnya, menyoroti urgensi bagi SPPG untuk segera berbenah demi keberlanjutan operasional dan kepercayaan publik.
Menariknya, Dadan juga menegaskan bahwa upaya pengawasan dan perbaikan program pemenuhan gizi ini tidak dilakukan melalui pembentukan tim khusus baru. Sebaliknya, BGN mengoptimalkan struktur internal yang sudah berjalan efektif. "Ini bukan tim khusus, karena secara organik sudah ada di kami. Di Badan Gizi, terdapat tiga wakil, salah satunya bertanggung jawab atas investigasi dan komunikasi publik. Selain itu, ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang secara komprehensif merangkul seluruh SPPG di Indonesia," jelasnya, menekankan efisiensi dalam tata kelola.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap program ini diperkuat oleh peran inspektorat yang bertugas menangani persoalan lebih rinci di lapangan. Seluruh mekanisme pengawasan dan perbaikan ini terus berjalan dengan target utama peningkatan kualitas dan efektivitas program, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026. Langkah BGN ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan standar gizi dan sanitasi yang tinggi demi kesehatan masyarakat, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh penyedia layanan gizi yang beroperasi di tanah air.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar