55 NEWS – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan penyesuaian harga untuk produk gas LPG nonsubsidi, berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2026. Kebijakan ini sontak memicu perhatian publik, khususnya para konsumen rumah tangga dan pelaku usaha yang bergantung pada energi gas non-subsidi. Kenaikan harga ini bervariasi signifikan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan rentang harga yang cukup lebar untuk kedua ukuran tabung yang paling umum, yakni 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Related Post
Untuk tabung gas LPG berukuran 12 kilogram, konsumen kini harus merogoh kocek lebih dalam, dengan harga yang ditetapkan berkisar antara Rp208.000 hingga Rp285.000 per tabung. Sementara itu, bagi tabung ukuran 5,5 kilogram, harga jual kini berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp134.000 per tabung. Dinamika harga ini mencerminkan variasi biaya distribusi dan kondisi pasar di masing-masing daerah, yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan harga oleh Pertamina Patra Niaga.

Rincian lebih lanjut menunjukkan disparitas harga yang mencolok di berbagai provinsi. Untuk tabung 12 kilogram, harga terendah sebesar Rp208.000 hanya berlaku eksklusif di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara itu, mayoritas konsumen di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur), serta Bali dan Nusa Tenggara Barat, akan mendapati harga baru sebesar Rp228.000 per tabung.
Pergeseran harga juga terasa di wilayah Sumatera. Provinsi-provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung kini menetapkan harga Rp230.000 untuk LPG 12 kilogram. Lebih tinggi lagi, harga Rp238.000 berlaku di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Puncak kenaikan harga LPG 12 kilogram mencapai Rp285.000, yang diberlakukan di wilayah timur Indonesia, yakni Maluku dan Jayapura, mencerminkan tantangan logistik dan biaya operasional yang lebih tinggi di daerah tersebut.
Kebijakan penyesuaian harga ini diharapkan dapat menyeimbangkan kembali struktur biaya operasional Pertamina Patra Niaga di tengah fluktuasi harga energi global, sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa harga terkini di agen resmi atau melalui kanal informasi yang disediakan oleh 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar