55 NEWS – Dalam sebuah langkah kebijakan fiskal yang strategis, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Kebijakan ini, yang akan berlaku selama 60 hari, merupakan respons cepat terhadap gejolak harga energi global yang berpotensi memicu lonjakan tarif penerbangan di Tanah Air, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa intervensi ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan sektor aviasi nasional. "Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau," ujar Airlangga dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id pada Minggu (26/4/2026). Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, meskipun biaya operasional maskapai terus melambung akibat kenaikan harga avtur global.

Sebagai landasan hukum implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan sepenuhnya Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini tidak hanya mencakup PPN pada tarif dasar, tetapi juga PPN atas biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, yang seringkali menjadi komponen signifikan dalam pembentukan harga tiket. Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan PMK tersebut.
Airlangga menjelaskan lebih lanjut, "Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan secara signifikan, meskipun biaya operasional maskapai meningkat tajam akibat naiknya harga avtur." Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan, di tengah tantangan ekonomi global.
Para analis ekonomi memandang kebijakan ini sebagai langkah proaktif pemerintah dalam mengelola inflasi dan menjaga stabilitas sektor transportasi udara. Namun, tantangan jangka panjang tetap menanti, terutama dalam mencari solusi berkelanjutan untuk menekan biaya operasional maskapai tanpa bergantung pada subsidi fiskal, mengingat fluktuasi harga komoditas energi yang sulit diprediksi.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar