55 NEWS – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara merespons kehebohan yang melanda masyarakat terkait kemunculan angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian bahan bakar Pertalite. Angka tersebut, yang sempat disalahartikan sebagai harga jual baru atau harga keekonomian BBM, kini dijelaskan secara gamblang oleh perusahaan pelat merah tersebut. Masyarakat diimbau untuk mencerna informasi secara komprehensif guna menghindari misinterpretasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.

Related Post
Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa penentuan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah, bukan Pertamina. Ia menggarisbawahi bahwa Pertalite dikategorikan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), sebuah produk strategis yang memperoleh alokasi subsidi dari negara. Subsidi ini krusial untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Sebagai entitas operator, Pertamina Patra Niaga memiliki mandat untuk mengimplementasikan serta mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi. Harga eceran Pertalite yang berlaku saat ini adalah cerminan dari penetapan pemerintah, yang telah melalui kalkulasi mendalam dengan mempertimbangkan dimensi sosial dan ekonomi," papar Roberth, pada Rabu (17/6/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Skema subsidi BBM ini, menurut Pertamina, merupakan instrumen kebijakan yang memiliki tujuan strategis ganda: pertama, menjaga stabilitas makroekonomi nasional; kedua, melindungi daya beli masyarakat dari fluktuasi harga komoditas global; dan ketiga, menopang roda aktivitas ekonomi domestik. Implementasi kebijakan ini secara spesifik diarahkan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, memastikan akses mereka terhadap kebutuhan mobilitas esensial dan kegiatan sehari-hari tetap terjangkau dengan biaya yang proporsional.
Mengenai angka Rp18.040 yang tertera pada struk, Pertamina menjelaskan bahwa ini adalah representasi dari "harga keekonomian" BBM. Angka ini mencerminkan estimasi nilai riil bahan bakar jika dihitung tanpa intervensi subsidi, yaitu berdasarkan kalkulasi komponen harga pasar global dan total biaya penyediaan energi. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa konsumen tetap membayar Pertalite sesuai harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah, berkat adanya intervensi fiskal yang signifikan.
Sebagai perbandingan, Pertamina Patra Niaga turut memaparkan bahwa Pertamax merupakan kategori BBM nonsubsidi. Oleh karena itu, penetapan harga jualnya sepenuhnya berfluktuasi mengikuti dinamika pasar global dan domestik tanpa intervensi subsidi. Meskipun demikian, Pertamina secara berkelanjutan berkoordinasi erat dengan pemerintah untuk memitigasi gejolak harga dan menjaga stabilitas pasokan serta harga energi di tingkat nasional, demi kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar