Gubernur BI Mundur Mendadak Alasan Pribadi

Gubernur BI Mundur Mendadak Alasan Pribadi

55tv.co.id – Dunia perbankan sentral Indonesia digegerkan oleh kabar mengejutkan. Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, secara sukarela melepaskan jabatannya terhitung mulai 25 Juli 2026. Keputusan ini diambil dengan alasan yang disebut sebagai "pribadi", memicu berbagai spekulasi di kalangan publik dan pelaku pasar. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara.

COLLABMEDIANET

Surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Kantor Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.

Gubernur BI Mundur Mendadak Alasan Pribadi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Sejak kemarin, kami secara resmi menerima surat permohonan pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bapak Presiden," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa ada pertimbangan personal di balik keputusan ini, dan pihak Istana menghormati pilihan tersebut.

Prasetyo tidak merinci lebih jauh mengenai detail alasan pribadi yang dimaksud. Namun, ia dengan tegas membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa pengunduran diri Perry disebabkan oleh masalah kesehatan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. "Tidak ada, sama sekali tidak ada. Dalam suratnya, beliau hanya menyatakan permohonan pengunduran diri karena faktor personal," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurut Prasetyo, Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Perry selama menjabat sebagai pucuk pimpinan Bank Sentral.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan secara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior. Dengan demikian, Destry Damayanti kini menjalankan seluruh tugas dan wewenang sebagai Penjabat Gubernur Bank Indonesia hingga proses penunjukan Gubernur definitif selesai.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar