55 NEWS – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menghentikan operasional dua entitas yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal dan merugikan masyarakat: Universal Peak dan Bafi Group Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan serius terkait modus penipuan investasi berkedok saham dan penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) serta kartu kredit tanpa izin yang sah.

Related Post
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Universal Peak diduga kuat terlibat dalam skema penipuan investasi yang menawarkan iming-iming keuntungan fantastis melalui investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Entitas ini mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah perusahaan yang disebut-sebut berizin di Colorado. Namun, investigasi mendalam mengungkap modus penyetoran deposit untuk pembelian saham IPO fiktif yang dialokasikan secara acak kepada para anggotanya. Hasil klarifikasi dan verifikasi oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa Universal Peak sama sekali tidak mengantongi izin dari OJK, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, serta aplikasi/website yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, Bafi Group Indonesia beroperasi dengan menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit. Modus operandi mereka cukup licik: korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, kemudian disarankan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, Bafi Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online tersebut, dengan imbalan jasa berupa sebagian dana dari pinjaman baru yang dicairkan. Hudiyanto menegaskan, meskipun Bafi Group Indonesia dalam publikasinya mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, hasil klarifikasi dan verifikasi membuktikan sebaliknya. Entitas ini tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya, dan kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Menyikapi temuan krusial ini, Satgas PASTI segera mengambil tindakan tegas. Seluruh kegiatan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia telah dihentikan, dan akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait telah diblokir. Lebih lanjut, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memproses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan legalitas serta kewajaran penawaran investasi atau jasa keuangan sebelum mengambil keputusan, guna menghindari potensi kerugian finansial akibat praktik-praktik ilegal yang merajalela.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar