55 NEWS – Di tengah hiruk-pikuk proyek minyak dan gas bumi (migas) raksasa, istilah Partisipasi Interes (PI) 10 persen seringkali diperlakukan bak permata baru bagi daerah penghasil. Isu hak partisipasi ini bahkan kerap memicu perdebatan yang lebih riuh dibanding pembahasan target produksi migas itu sendiri. Sebagian pihak masih memandang PI 10 persen sebagai jalan pintas untuk mempertebal kas daerah, mengandalkan guyuran dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, cara pandang demikian dinilai terlalu sempit dan berpotensi mengaburkan esensi sebenarnya dari kebijakan strategis ini.

Related Post
Para tokoh senior di industri hulu migas berulang kali mengingatkan bahwa kemakmuran daerah tidak semata-mata diukur dari setoran keuntungan tahunan. Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, menegaskan bahwa pemerintah daerah justru harus lebih fokus melihat efek berganda ekonomi yang muncul dari keberadaan proyek migas di wilayahnya. "Daerah jangan hanya terpaku menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin langka ditemukan. Yang jauh lebih penting justru efek bergandanya," ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Efek berganda yang dimaksud Benny bukan sekadar teori ekonomi di atas kertas. Ketika investasi besar di sektor migas masuk, denyut ekonomi lokal secara otomatis terangkat. Hotel-hotel penuh, restoran dan warung makan ramai, sektor jasa transportasi hidup, kontraktor lokal mendapatkan porsi pekerjaan, hingga penyerapan tenaga kerja setempat meningkat signifikan. Dalam banyak kasus, perputaran uang di tingkat akar rumput ini justru jauh lebih besar dan berdampak langsung pada masyarakat dibanding angka dividen yang diterima BUMD pemegang PI.
Benny menambahkan, sejak awal, pemerintah pusat merancang kebijakan PI 10 persen bukan semata-mata sebagai instrumen ‘bagi-bagi uang’. PI diciptakan untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus membangun kemitraan strategis. "PI itu bukan hadiah gratis. Tujuan utamanya adalah membangun kemitraan agar daerah turut serta membantu menjaga kelancaran operasi migas," tegasnya.
Dalam praktiknya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang menanggung porsi pembiayaan daerah melalui mekanisme carried interest. Namun, di sisi lain, investor juga mengharapkan adanya kepastian usaha. Ini mencakup tidak adanya gangguan sosial, konflik lahan, atau hambatan birokrasi yang dapat menghambat jalannya proyek. Bagi industri migas yang sangat padat modal, keterlambatan proyek adalah mimpi buruk. Sekali jadwal operasional mundur, biaya operasional terus berjalan tanpa henti sementara produksi belum menghasilkan pendapatan, dan masa kontrak terus berjalan menuju batas waktu.
Pandangan senada juga diungkapkan oleh mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika. Ia mengamati bahwa banyak daerah keliru memahami makna PI 10 persen. Instrumen yang seharusnya menjadi sarana belajar bisnis energi dan transfer teknologi bagi BUMD, justru bergeser menjadi alat untuk mengejar keuntungan instan. "Jika tujuan daerah adalah mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya difokuskan pada skema bagi hasil, bukan pada PI," jelas Kardaya, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peran PI dalam ekosistem industri migas nasional.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar