55tv.co.id – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (SP PIPS) kembali menyuarakan desakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menuntut realisasi janji terkait revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang outsourcing. Langkah ini diambil sebagai wujud niat baik SP PIPS untuk menuntaskan persoalan melalui jalur dialog yang konstruktif.

Related Post
Peringatan keras tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026. Dokumen penting itu telah diterima Kemnaker pada tanggal 29 Juni 2026. Ketua Umum SP PIPS, Suryawan, menegaskan bahwa surat tersebut berfungsi sebagai pengingat akan butir-butir kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati bersama perwakilan Kemnaker.

Ada dua poin krusial yang menjadi fokus utama dalam revisi Permenaker tersebut. Pertama, SP PIPS mendesak agar sektor ketenagalistrikan dikeluarkan dari kategori pekerjaan jasa penunjang. Suryawan menjelaskan, karakteristik pekerjaan di bidang kelistrikan merupakan elemen vital yang tak terpisahkan dari penyediaan energi listrik, yang secara langsung menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan menjadi fondasi ketahanan energi nasional.
Poin kedua yang tak kalah penting adalah tuntutan untuk merinci secara gamblang kategori pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi. Kejelasan ini diharapkan dapat mencegah multitafsir, menghilangkan ketidakpastian hukum, serta menghindari inkonsistensi dalam implementasi di lapangan. Menurut Suryawan, ketegasan norma dalam aturan adalah kunci untuk memberikan jaminan legalitas bagi para pekerja, perusahaan, investor, dan seluruh pihak terkait di sektor ketenagalistrikan.










Tinggalkan komentar