55tv.co.id – Sebuah gebrakan penting diusulkan oleh Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ia mendesak agar skema perpajakan pencairan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan ditinjau ulang secara menyeluruh. Tujuannya jelas memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Related Post
Saat ini peraturan yang berlaku menetapkan pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah masa pensiun atau berhenti bekerja memang sudah menikmati tarif Pajak Penghasilan PPh Final sebesar nol persen. Fakta menariknya sekitar 95 persen peserta JHT telah merasakan manfaat bebas pajak ini. Namun Said Iqbal melihat celah untuk pemerataan.

Said Iqbal menegaskan angka 95 persen penerima JHT yang sudah bebas pajak adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja. Oleh karena itu sudah saatnya kebijakan ini diperluas agar semua penerima manfaat JHT mendapatkan perlakuan yang setara. Ini bukan sekadar perubahan kecil melainkan penyempurnaan fundamental sistem perlindungan sosial kita.
Ia mengingatkan JHT sejatinya adalah akumulasi tabungan hasil jerih payah pekerja selama bertahun-tahun. Dana ini menjadi vital sebagai penopang utama kehidupan pekerja dan keluarga mereka saat memasuki masa pensiun atau ketika terpaksa kehilangan pekerjaan.
Jaminan Hari Tua adalah pilar penting dalam skema jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan ketenangan finansial bagi para pekerja setelah tidak lagi produktif. Semakin utuh manfaat yang diterima pekerja tanpa potongan pajak semakin kokoh pula fungsi perlindungan sosial yang diharapkan dapat terwujud.










Tinggalkan komentar