55tv.co.id – Angin segar berhembus bagi ribuan pelaku usaha daring di Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan terbarunya memastikan para penjual digital yang aktif di berbagai platform lokapasar tidak akan lagi terbebani pungutan pajak ganda. Ini adalah kabar baik yang telah lama dinantikan menjamin keadilan dalam sistem perpajakan e-commerce.

Related Post
Skema baru ini menjamin seluruh pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penjualan di berbagai platform niaga elektronik akan digabungkan. Penghitungan pajak penghasilan PPh Pasal 22 nantinya akan didasarkan pada total omzet keseluruhan yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Dengan demikian beban pajak dihitung secara komprehensif tanpa ada tumpang tindih.

Implementasi kebijakan penting ini dimulai dengan penunjukan empat raksasa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli secara resmi ditetapkan untuk menjalankan peran ini mulai tanggal 1 Juli 2026. Sementara itu proses pemungutan pajak secara efektif akan dimulai sebulan kemudian yakni pada 1 Agustus 2026 setelah periode penyesuaian.
Perubahan fundamental ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini mereformasi cara pembayaran pajak bagi pedagang online yang sebelumnya wajib menyetorkan sendiri kini beralih menjadi dipungut langsung oleh pihak marketplace. Langkah strategis ini diharapkan mampu menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital.










Tinggalkan komentar