55tv.co.id – Impian memiliki hunian pertama seringkali terganjal bayangan biaya besar. Banyak yang hanya fokus pada uang muka atau cicilan KPR bulanan. Padahal, ada satu komponen pengeluaran penting yang kerap luput dari perhatian, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak ini mutlak harus diperhitungkan dalam setiap transaksi jual beli properti.

Related Post
Kabar gembira datang dari pemerintah, yang kini menyediakan insentif berupa pemotongan BPHTB hingga 50 persen. Kebijakan ini khusus ditujukan bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah, memberikan angin segar di tengah tingginya harga properti.

Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah akses kepemilikan hunian bagi warganya. "Pemotongan BPHTB sebesar 50 persen ini merupakan dukungan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah impian," ungkap Morris.
Morris menambahkan bahwa pemotongan ini berlaku spesifik untuk warga beridentitas DKI Jakarta, dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Ia berharap, langkah ini dapat meringankan tanggungan finansial permulaan bagi para pembeli rumah perdana.
Sebagai informasi, BPHTB adalah pungutan negara yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam skema jual beli properti. Perhitungannya didasarkan pada 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya diskon 50 persen ini, beban biaya awal yang harus ditanggung pembeli rumah pertama bisa terpangkas signifikan.










Tinggalkan komentar