55tv.co.id – Kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kini menghantam puluhan negara mitra dagang. Indonesia termasuk dalam daftar yang dikenai bea masuk tambahan sebesar 10 persen memicu respons sigap dari pemerintah. Langkah ini diambil setelah Washington memberlakukan tarif tersebut pada berbagai komoditas impor.

Related Post
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Mereka segera menyiapkan strategi diversifikasi pasar ekspor non-tradisional. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap beban tarif tambahan 10 persen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat USTR. Selain itu efisiensi industri dalam negeri juga menjadi fokus utama demi menjaga daya saing produk nasional di kancah global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan fokus pemerintah ada pada dua langkah kunci. Secara domestik regulasi impor bahan baku akan disederhanakan untuk menekan biaya produksi. Di sisi pasar Indonesia akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA IK-CEPA dan RCEP. Tak hanya itu pembukaan pasar baru melalui I-EAEU FTA IEU-CEPA dan ICA-CEPA juga digenjot sebagai alternatif pasar AS.
Bea masuk tambahan dari Washington ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Meskipun demikian USTR memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam membenahi tata kelola tenaga kerja nasional. Indonesia bersama 16 negara atau wilayah lain seperti Malaysia India Meksiko Kanada dan Inggris dikenakan tarif tambahan 10 persen. Namun ada beberapa produk yang masuk daftar pengecualian tarif memberikan sedikit kelonggaran bagi eksportir.










Tinggalkan komentar