55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tak main-main dalam memerangi kejahatan finansial digital di Tanah Air. Langkah tegas diambil guna menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Tak hanya memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi judi daring OJK juga mencabut izin operasional dua Bank Perkreditan Rakyat BPR sebagai bagian dari pengetatan pengawasan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan komitmen lembaganya. Dalam upaya membendung laju kejahatan judi online OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan penanganan ekstra ketat. Tercatat sebanyak 36.735 rekening kini dalam daftar blokir atau wajib melalui proses uji tuntas yang diperketat.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari data sebelumnya yang berada di kisaran 36.191 rekening. Informasi tersebut bersumber dari laporan dan data terintegrasi yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi. Tak berhenti di situ OJK juga meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK dari para pemilik rekening yang dicurigai terlibat aktivitas judi daring.
Sebagai langkah antisipasi dan penguatan tata kelola OJK tak hanya bertindak represif. Sebuah forum penting bertajuk OJK Banking Forum 2026 telah digelar pada 14 Juli lalu. Acara tersebut merupakan kolaborasi antara OJK Komdigi dan seluruh perbankan nasional. Fokus utamanya adalah meningkatkan keandalan teknologi informasi serta merumuskan strategi bersama dalam memerangi segala bentuk kejahatan keuangan berbasis digital.










Tinggalkan komentar