55tv.co.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN Persero untuk periode Agustus 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk triwulan III tahun 2026 yakni Juli hingga September. Langkah strategis ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global yang terus dinamis.

Related Post
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat daya saing sektor industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di tanah air. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk perhitungan triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Data menunjukkan kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA senilai USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Meskipun secara perhitungan formula menunjukkan potensi adanya perubahan tarif, pemerintah secara tegas memilih untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional yang krusial.
Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak akan merasakan kenaikan tarif listrik. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," pungkas Bahlil.
Di sisi lain, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan penuh PLN sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tarif listrik triwulan III-2026 ini. PLN berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal serta meningkatkan kualitas layanan kelistrikan kepada seluruh lapisan masyarakat. "Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," tutur Darmawan.










Tinggalkan komentar