55tv.co.id – Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan Indonesia. Pemerintah belum lama ini menerbitkan regulasi yang melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam DHE SDA. Kini, eksportir tertentu bisa memarkir devisa mereka dengan jangka waktu lebih singkat dan porsi yang lebih kecil.

Related Post
Perubahan signifikan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 Tahun 2026. Jika sebelumnya eksportir pertambangan nonmigas secara umum wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan, kini ada pengecualian. Eksportir yang memenuhi kriteria khusus hanya perlu menahan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memiliki tiga pilar utama. Pertama, untuk memperkuat stabilitas ekonomi makro dan memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja demi akselerasi hilirisasi SDA.
"Selain itu, kami juga ingin menggenjot investasi dan kinerja ekspor dari aktivitas pengusahaan pengelolaan serta pengolahan SDA," ungkap Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor PPE Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU, sekitar 12 persen atau 64 NPWP di antaranya memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas opsional ini.
Fasilitas istimewa ini diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas PT yang bergerak di sektor pertambangan. Syarat lainnya, perusahaan tersebut harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Susiwijono merinci, ada lima negara yang ditetapkan sebagai mitra strategis: Amerika Serikat China Hong Kong Australia dan Kanada. Pemilihan ini bukan tanpa alasan. Kelima negara tersebut merupakan investor terbesar di sektor pertambangan Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian dagang bilateral atau kesepahaman serupa dengan Tanah Air.
Keuntungan lain, eksportir yang memanfaatkan kelonggaran ini juga diberikan fleksibilitas untuk menempatkan DHE SDA mereka pada bank devisa yang beroperasi dalam mata uang asing.








Tinggalkan komentar