55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. Hingga bulan September 2026, tercatat sudah 13 institusi keuangan gulung tikar di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan serius, terutama karena sebagian besar disebabkan oleh kegagalan dalam menjaga kesehatan finansial, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.

Related Post
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Bank yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata Karangtengah Cianjur Jawa Barat ini harus menghentikan layanannya mulai 1 September 2026. Dengan penutupan BPRS Gaido, jumlah total bank yang tumbang di Tanah Air mencapai angka 13 hingga periode tersebut.

Pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia bukan tanpa alasan. OJK menyatakan bahwa bank syariah tersebut tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang efektif, terutama dalam mengatasi masalah krusial pada modal dan likuiditasnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 yang diterbitkan pada 1 September 2026.
Darwisman Kepala OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan stabilitas dan integritas sistem keuangan di Indonesia.
Sebelum mencapai tahap pencabutan izin, BPRS Gaido Indonesia telah melalui serangkaian proses pengawasan ketat. Pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan khusus atau Bank Dalam Penyehatan BDP. Penetapan ini didasarkan pada rasio kewajiban pemenuhan modal minimum KPMM yang anjlok hingga negatif 756 persen jauh di bawah standar. Selain itu peringkat kesehatan bank ini juga berada pada kategori terburuk Peringkat Komposit 5 PK-5 selama dua periode berturut-turut yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, BPRS Gaido Indonesia tetap tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Oleh karena itu pada 13 Agustus 2026 OJK kembali menaikkan status pengawasannya menjadi Bank Dalam Resolusi BDR. Penetapan ini mengindikasikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham untuk mengatasi persoalan modal dan likuiditas namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.










Tinggalkan komentar