55tv.co.id – Badan Pangan Nasional Bapanas melayangkan peringatan keras terkait penyaluran bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM. Bapanas menegaskan bahwa setiap butir beras yang digelontorkan pemerintah adalah hak penuh penerima dan wajib sampai ke tangan mereka secara utuh tanpa potongan sepeser pun. Praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

Related Post
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada laporan pemotongan bantuan. "Bantuan pangan ini adalah hak mutlak KPM dan harus diterima dalam volume penuh serta kondisi baik tanpa ada pengurangan," tegas Rachmi dalam keterangan resminya.

Penegasan ini muncul menyikapi banyaknya aduan dugaan pungutan terhadap para penerima bantuan pangan di berbagai wilayah. Laporan-laporan tersebut mencuat selama periode penyaluran bantuan pangan Juli hingga September 2026 yang berlangsung serentak secara nasional.
Bapanas meminta seluruh jajaran di daerah mulai dari pendamping aparat desa hingga petugas penyalur untuk tidak sekali-kali melakukan pungutan dengan dalih apa pun. "Jika ada laporan seperti ini kami pasti akan mengusut tuntas bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," tambah Rachmi.
Untuk memastikan transparansi dan keadilan Bapanas telah menggandeng Perum Bulog selaku pelaksana distribusi serta pemerintah daerah. Mereka bekerja sama menelusuri setiap laporan dugaan pungutan dan memperketat pengawasan serta evaluasi di seluruh titik penyaluran.
Selain itu Bapanas juga membuka lebar pintu pengaduan bagi KPM atau masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal Whistleblowing System WBS resmi atau menghubungi hotline Bapanas di nomor 0895391606768. Informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui website ppid.badanpangan.go.id.










Tinggalkan komentar