55tv.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi temuan mengejutkan terkait peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kualitasnya terbukti jauh di bawah standar. Produk-produk bermasalah ini kini diperintahkan untuk segera ditarik dari pasaran, sementara produsennya terancam sanksi berat mulai dari pencabutan izin usaha hingga jeratan hukum.

Related Post
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nada tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan, perintah penarikan produk sudah dilayangkan, disusul dengan evaluasi mendalam terhadap izin operasional perusahaan serta persiapan proses hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label," tegas Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Temuan investigasi menunjukkan sekitar 90 persen dari produk beras fortifikasi yang diperiksa gagal memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Kementerian Pertanian Kementan telah merilis daftar 25 merek yang terindikasi bermasalah di antaranya diwakili inisial seperti WFO WFR TKS IMF NUR TKL HOK BRV IMR IHJ IAK PBK GNB DTR TKR WJK PLK MKY IMC PTK ARP ARN SKM GNM dan TAR.
Ironisnya, biaya tambahan untuk proses fortifikasi beras sebenarnya relatif kecil hanya sekitar seribu rupiah per kilogram. Namun ada indikasi kuat bahwa beras yang seharusnya dijual di kisaran harga Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram justru dipasarkan dengan harga fantastis mencapai Rp57.000 per kilogram. Disparitas harga ini menimbulkan kecurigaan praktik penipuan yang sangat merugikan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas demi melindungi hak-hak masyarakat.










Tinggalkan komentar