55tv.co.id – Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan melaporkan sebuah fakta mengejutkan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Hingga akhir Agustus 2026 jumlah dana yang dikembalikan kepada wajib pajak anjlok drastis menjadi Rp19173 triliun. Angka ini merosot tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp30429 triliun. Apa yang sebenarnya terjadi

Related Post
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penurunan signifikan ini bukan tanpa alasan. Koreksi nilai restitusi tersebut merupakan imbas langsung dari penerapan strategi pengelolaan yang lebih cermat dan hati-hati. Kebijakan baru ini didasarkan pada rekam jejak kepatuhan para wajib pajak sehingga prosesnya menjadi lebih selektif.

Bimo menegaskan bahwa DJP kini akan melakukan penyelidikan dan verifikasi yang lebih mendalam. Terutama bagi wajib pajak maupun sektor usaha yang dikategorikan memiliki profil risiko tinggi. Pemeriksaan intensif ini akan dilakukan sebelum persetujuan pencairan dana restitusi diberikan. Hal ini sesuai dengan prosedur standar operasional pemeriksaan yang berlaku kata Bimo kepada para jurnalis usai agenda jumpa pers APBN KiTa Jumat 18 September 2026.
Rincian pengembalian dana hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa restitusi Pajak Pertambahan Nilai PPN mencapai Rp13427 triliun. Sementara itu restitusi Pajak Penghasilan PPh tercatat sebesar Rp5562 triliun. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan PBB serta Pajak Lainnya jumlahnya Rp183 triliun dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM sebesar Rp5562 miliar.
Sebagai perbandingan pada Agustus 2025 total restitusi Rp30429 triliun didominasi oleh PPN senilai Rp21229 triliun. Kemudian PPh menyumbang Rp9099 triliun serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp101 triliun. Perbedaan angka ini jelas menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan baru yang diterapkan DJP dalam mengelola pengembalian pajak.










Tinggalkan komentar