Skandal Lapas Mewah Cibinong Guncang Dirjenpas

Skandal Lapas Mewah Cibinong Guncang Dirjenpas

55tv.co.id – Publik kini tengah menyoroti tajam kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyusul temuan mengejutkan terkait fasilitas tidak wajar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan ini memicu gelombang kritik keras yang menyeret nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, ke dalam pusaran kontroversi.

COLLABMEDIANET

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi dan menemukan adanya area khusus di dalam Lapas Cibinong yang dilengkapi dengan fasilitas mewah. Area tersebut diduga kuat berfungsi sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan tertentu, sebuah praktik yang sangat bertolak belakang dengan prinsip kesetaraan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Keberadaan "sel mewah" ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap aturan hukum yang seharusnya berlaku bagi seluruh narapidana tanpa terkecuali.

Skandal Lapas Mewah Cibinong Guncang Dirjenpas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Situasi ini tidak hanya menjadi masalah teknis di lapangan, tetapi telah berkembang menjadi isu integritas di level kepemimpinan tertinggi Ditjenpas. Sebagai pucuk pimpinan yang bertanggung jawab penuh atas seluruh penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia, Mashudi kini berada di bawah tekanan besar. Publik mempertanyakan bagaimana fasilitas semewah itu bisa eksis di dalam institusi negara tanpa terdeteksi atau ditindak tegas oleh otoritas terkait.

Menanggapi kegaduhan ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengeluarkan pernyataan yang sangat tegas. Ia memberikan peringatan keras kepada Mashudi agar segera mengambil langkah nyata dalam melakukan pembenahan menyeluruh di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jika Mashudi dinilai tidak lagi mampu mengendalikan situasi dan melakukan reformasi birokrasi di lingkupnya, Yanuar secara terbuka meminta Dirjenpas untuk mundur dari jabatannya.

Menurut Yanuar, skandal Lapas mewah ini adalah indikasi adanya masalah sistemik yang harus segera dibenahi. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penonaktifan sementara tidaklah cukup untuk memberikan efek jera. Jika hasil investigasi lebih lanjut membuktikan adanya keterlibatan petugas atau adanya pelanggaran prosedur yang disengaja, maka tindakan tegas harus diambil.

"Jika terbukti ada pelanggaran, petugas yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak hormat. Bahkan, jika ditemukan adanya unsur tindak pidana seperti suap atau penyalahgunaan wewenang, mereka wajib diproses secara hukum," tegas Yanuar dalam keterangannya.

Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenpas. Apakah temuan Ombudsman ini akan menjadi titik balik perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia, atau justru menjadi awal dari rangkaian skandal besar lainnya yang mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air. Kasus Lapas Cibinong ini menjadi ujian berat bagi integritas Mashudi dalam memimpin institusi pemasyarakatan ke arah yang lebih transparan dan akuntabel.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar