55tv.co.id – Upaya pemerintah dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini memasuki babak baru melalui rencana revisi regulasi terkait pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Namun, langkah perubahan aturan ini dinilai tidak akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan kesiapan anggaran yang memadai, dukungan teknologi mutakhir, serta kejelasan pembagian tanggung jawab antarinstansi terkait.

Related Post
Rencana evaluasi ini menyasar sejumlah aturan krusial, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran mengenai celah hukum yang selama ini dianggap masih memungkinkan terjadinya kebakaran skala besar akibat praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Wacana revisi ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap adanya peraturan di tingkat daerah yang masih memberikan toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan batasan maksimal hingga dua hektare. Presiden secara kritis mempertanyakan bagaimana efektivitas pengendalian api di lapangan apabila api tersebut meluas melampaui batas yang telah ditentukan dalam aturan daerah tersebut.
Pakar Hukum Lingkungan, Sadino, menekankan bahwa pembaruan regulasi tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah hati. Menurutnya, jika pemerintah memutuskan untuk memperbarui aturan, maka seluruh peraturan turunan yang masih berlaku saat ini harus segera disesuaikan. Hal ini sangat penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan atau ketidaksinkronan yang dapat menghambat proses penegakan hukum di lapangan.
"Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum," ujar Sadino dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut, Sadino menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan mengenai ketentuan pengecualian dalam pembukaan lahan. Jika pemerintah masih ingin mempertahankan adanya pengecualian bagi metode pembakaran dalam kondisi tertentu, maka mekanisme dan persyaratan teknisnya harus disusun secara sangat mendetail dan jelas. Tanpa parameter yang ketat, pengecualian tersebut justru berisiko menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembakaran secara ilegal.
Selain aspek hukum, dukungan teknologi menjadi kunci utama dalam mitigasi karhutla. Penggunaan satelit pemantau titik panas (hotspot) yang lebih akurat serta sistem peringatan dini yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk mendeteksi api sebelum meluas. Di sisi lain, ketersediaan anggaran yang stabil diperlukan untuk mendukung operasional tim pemadam di lapangan serta pengadaan peralatan canggih.
Pada akhirnya, sinkronisasi antara kebijakan hukum, kecukupan dana, dan kecanggihan teknologi diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan lingkungan yang kuat. Hal ini bukan hanya demi menjaga kelestarian alam Indonesia, tetapi juga untuk melindungi mata pencaharian masyarakat serta menjamin keberlanjutan sektor usaha dari dampak buruk bencana asap.










Tinggalkan komentar