OJK Bantah Isu Pencekalan Direktur MNC Bank

OJK Bantah Isu Pencekalan Direktur MNC Bank

55tv.co.id – Dunia perbankan tanah air mendadak dikejutkan dengan beredarnya kabar miring yang menyeret nama salah satu institusi keuangan besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan adanya tindakan hukum berupa pencekalan ke luar negeri, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening terhadap Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP), Rita Montagna.

COLLABMEDIANET

Informasi yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh pengusaha ternama, Jusuf Hamka, melalui akun media sosial pribadinya. Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan spekulasi di kalangan investor serta masyarakat umum mengenai stabilitas manajemen bank yang bersangkutan.

OJK Bantah Isu Pencekalan Direktur MNC Bank
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi situasi yang kian memanas, OJK langsung bergerak cepat untuk meluruskan informasi tersebut. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini menyatakan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan adanya tindakan administratif maupun hukum terhadap jajaran direksi MNC Bank adalah murni berita bohong atau hoaks.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, memberikan pernyataan resmi untuk menenangkan pasar. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun instruksi dari OJK yang berkaitan dengan pencekalan pengurus, penahanan dokumen perjalanan, maupun pembekuan aset milik pemilik atau Direktur Utama bank tersebut.

"Informasi tersebut sama sekali tidak benar. OJK tidak melakukan pencekalan, tidak menahan paspor, dan tidak memblokir rekening milik pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC," tegas Dian dalam keterangannya kepada awak media.

Selain memberikan bantahan keras, OJK juga mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para investor agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. OJK mengimbau agar publik selalu melakukan verifikasi ulang sebelum mempercayai atau menyebarkan berita yang berpotensi merugikan stabilitas sektor keuangan.

Melalui kanal komunikasi resminya, OJK mengingatkan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penyitaan aset atau pembatasan gerak pejabat bank secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang sering kali mencatut nama OJK untuk menciptakan kepanikan atau tujuan jahat lainnya.

Sebagai langkah preventif, OJK menyarankan masyarakat untuk selalu menggunakan saluran komunikasi resmi jika ingin mengecek kebenaran informasi. Salah satu kanal yang dapat diandalkan adalah melalui Kontak OJK 157. Dengan melakukan pengecekan mandiri, diharapkan masyarakat terhindar dari dampak buruk penyebaran hoaks yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar