55tv.co.id – Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan daerah melalui transformasi digital. Salah satu terobosan utama yang sedang digalakkan adalah penerapan mekanisme split payment dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini diambil guna memastikan proses penyetoran pajak ke kas daerah berjalan lebih kilat, transparan, dan akuntabel.

Related Post
Mekanisme split payment ini dirancang untuk memangkas birokrasi manual yang selama ini sering menjadi hambatan. Melalui sistem ini, setiap kali konsumen melakukan transaksi pembayaran, porsi pajak yang seharusnya menjadi hak daerah akan langsung dipisahkan secara otomatis dari nilai total transaksi. Dengan demikian, dana pajak tidak lagi tertahan lama di tangan pelaku usaha, melainkan langsung mengalir ke rekening kas daerah secara real-time.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sendiri merupakan instrumen penting bagi pendapatan pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PBJT merupakan penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi masyarakat. Pajak ini dikenakan langsung kepada konsumen akhir atas penggunaan barang atau jasa tertentu.
Urgensi digitalisasi ini terlihat jelas dari data capaian penerimaan pajak daerah yang masih menunjukkan tantangan besar. Berdasarkan data agregat dari 93 kota otonom, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp50,76 triliun. Angka ini belum mampu menyentuh target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp55,24 triliun. Artinya, terdapat selisih atau kekurangan penerimaan yang mencapai Rp4,48 triliun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa efisiensi pemungutan pajak masih perlu ditingkatkan secara masif. Faktanya, dari total 93 kota yang dipantau, sebanyak 60 kota di antaranya belum berhasil mencapai target penerimaan pajak daerah mereka. Meskipun data tersebut mencakup seluruh jenis pajak daerah dan bukan hanya PBJT, namun gap yang terjadi menjadi sinyal kuat bahwa sistem pemungutan konvensional perlu segera diperbarui.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo, menegaskan bahwa sistem split payment adalah solusi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pemisahan porsi pajak secara otomatis di setiap transaksi, potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir dan transparansi transaksi dapat terjaga dengan lebih baik.
Implementasi teknologi ini diharapkan tidak hanya mempercepat arus kas daerah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika sistem ini berjalan optimal di seluruh wilayah, pemerintah optimis target penerimaan pajak daerah di tahun-tahun mendatang dapat tercapai dengan lebih stabil dan akurat.










Tinggalkan komentar