55tv.co.id – Dunia pasar modal Indonesia kembali diguncang oleh kasus pelanggaran integritas yang dilakukan oleh oknum pelaku industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan sanksi berat kepada Lianiwati, seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), atas serangkaian tindakan manipulatif yang merugikan kepercayaan investor.

Related Post
Dalam keputusan terbaru yang dirilis secara resmi, regulator keuangan tersebut melarang Lianiwati untuk beraktivitas di seluruh sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama kurun waktu 10 tahun ke depan. Sanksi ini merupakan buntut dari temuan serius terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh yang bersangkutan saat masih memegang izin resmi dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim pengawas, Lianiwati terbukti melakukan dua pelanggaran fatal. Pertama, ia kedapatan melakukan pemalsuan laporan portofolio milik nasabah. Kedua, ia melakukan transaksi penjualan saham secara sepihak tanpa adanya instruksi atau perintah dari pemilik rekening yang sah. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan nasabah yang seharusnya dilindungi oleh regulasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan bahwa tindakan Lianiwati telah mencederai prinsip dasar dalam industri jasa keuangan. "OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan," ungkap Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta.
Secara hukum, tindakan Lianiwati telah melanggar berbagai aturan fundamental. Salah satunya adalah Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait pemalsuan laporan portofolio. Selain itu, ia juga melanggar aturan mengenai pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
Tak hanya itu, aspek integritas yang menjadi syarat mutlak bagi setiap pelaku pasar modal juga dilanggar, merujuk pada Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016. Pelanggaran terhadap prinsip integritas ini menjadi alasan kuat mengapa OJK mengambil langkah drastis dengan memberikan sanksi larangan beraktivitas dalam jangka panjang.
Keputusan OJK ini diambil setelah mempertimbangkan karakteristik pelanggaran yang sangat serius dan berdampak pada stabilitas kepercayaan publik terhadap pasar modal. Dengan adanya sanksi 10 tahun ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ekosistem investasi yang sehat di Indonesia. Melansir informasi dari 55tv.co.id, kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perantara pedagang efek untuk selalu mengutamakan kepentingan nasabah di atas segalanya.










Tinggalkan komentar