Gawat! 3 Bank Resmi Gulung Tikar di 2025, Siapa Saja Mereka?

Gawat! 3 Bank Resmi Gulung Tikar di 2025, Siapa Saja Mereka?

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hingga bulan Agustus 2025, tercatat sudah tiga BPR yang terpaksa mengakhiri operasionalnya. Terbaru, giliran PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deliserdang, Sumatra Utara, yang harus gulung tikar.

COLLABMEDIANET

Keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri perbankan.

 Gawat! 3 Bank Resmi Gulung Tikar di 2025, Siapa Saja Mereka?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat fondasi industri perbankan secara keseluruhan. Selain itu, tindakan ini juga krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang memiliki peran vital dalam perekonomian.

Menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah. Selain itu, LPS juga akan menjalankan proses likuidasi terhadap aset PT BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

LPS menjamin bahwa seluruh simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan secara cermat dan teliti dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dana untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya berasal dari LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Disky Suryajaya untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia juga mengingatkan agar nasabah waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Nasabah diharapkan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan LPS untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar