55 NEWS – Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) paruh waktu atau part time semakin santer terdengar seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, bagaimana dengan gaji mereka?

Related Post
Struktur ASN di masa depan kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan. Selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, akan ada kategori baru yaitu PPPK paruh waktu. Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja tanpa membebani anggaran negara.

Secara garis besar, PNS part time akan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan rekan-rekan mereka yang bekerja penuh waktu. Jika biasanya pegawai bekerja delapan jam sehari, maka PNS part time diperkirakan hanya akan bekerja sekitar empat jam.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima? Meskipun belum ada regulasi resmi, perkiraan gaji PNS part time tidak akan jauh berbeda dengan gaji tenaga honorer saat ini. Mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku, kisaran gaji berada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Besaran ini akan disesuaikan dengan kompleksitas tugas, bidang pekerjaan, serta tanggung jawab yang diemban.
Wacana ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini berstatus tidak tetap. Dengan menjadi ASN, meskipun hanya berstatus paruh waktu, mereka akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Namun, perlu diingat bahwa regulasi ini masih dalam tahap pembahasan dan angka tersebut masih berupa perkiraan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar