55 NEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuat gebrakan dengan menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner. Keputusan penting ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada hari Selasa, 9 September 2025, dan langsung berlaku efektif sejak hari ini.

Related Post
Penunjukan Didik Madiyono sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS ini merupakan respons cepat atas pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya sendiri baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada tanggal 8 September 2025, sehingga posisi Ketua Dewan Komisioner LPS menjadi kosong.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Selain itu, pertimbangan utama adalah Bapak Didik Madiyono saat ini merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang aktif berkantor setiap hari di LPS. Hal ini akan sangat mempermudah koordinasi dan kelancaran operasional lembaga," ungkap Jimmy dalam keterangan resminya pada Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Jimmy menambahkan bahwa dasar hukum penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner LPS ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksanaan tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner. Langkah ini menunjukkan kesigapan LPS dalam memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan operasional lembaga di tengah perubahan yang terjadi. Masyarakat tentu menantikan langkah-langkah strategis selanjutnya dari LPS di bawah kepemimpinan Plt Ketua Dewan Komisioner yang baru.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar