BSU 2025: Kejutan Oktober! Benarkah Dana Bantuan Pekerja Kembali Cair?

BSU 2025: Kejutan Oktober! Benarkah Dana Bantuan Pekerja Kembali Cair?

55 NEWS – Pemerintah sebelumnya telah sukses mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 pada periode Juni-Juli lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Efektivitas penyaluran BSU dalam mendorong konsumsi telah menjadi sorotan positif.

COLLABMEDIANET

Setelah penyaluran BSU periode Juni-Juli tersebut, muncul spekulasi dan pertanyaan mengenai kemungkinan pencairan BSU lanjutan pada bulan Oktober 2025. Kementerian Keuangan sempat mempertimbangkan perpanjangan program BSU hingga kuartal III dan IV tahun 2025, mengingat dampaknya yang signifikan dalam membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.

 BSU 2025: Kejutan Oktober! Benarkah Dana Bantuan Pekerja Kembali Cair?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, hingga saat ini, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan, tidak ada alokasi khusus untuk BSU bagi pekerja. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif lain berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya mereka yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Insentif PPh 21 DTP ini memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja penerima stimulus dengan kisaran antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Menanggapi isu BSU Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana pencairan BSU pada bulan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama tautan atau situs web palsu yang mengklaim terkait dengan program BSU.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Penting untuk diingat bahwa pengecekan status penerima BSU yang telah dicairkan pada periode Juni-Juli 2025 hanya dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar