Tambang Menggeliat! Koperasi Kini Punya Hak Kelola Tambang Emas dan Batu Bara?

Tambang Menggeliat! Koperasi Kini Punya Hak Kelola Tambang Emas dan Batu Bara?

55 NEWS – Kabar gembira bagi dunia perkoperasian tanah air! Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa koperasi kini memiliki peluang emas untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Hal ini dimungkinkan berkat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

COLLABMEDIANET

Regulasi baru ini secara tegas mengakui eksistensi koperasi dalam industri pertambangan minerba. Pasal 26 C dalam PP tersebut menyatakan bahwa verifikasi kriteria administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan tambang.

 Tambang Menggeliat! Koperasi Kini Punya Hak Kelola Tambang Emas dan Batu Bara?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Pasal 26 E mengatur bahwa Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara kepada koperasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan hasil verifikasi.

Pasal 26 F juga memberikan batasan yang jelas mengenai luas WIUP yang dapat dikelola oleh koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu paling luas sebesar 2.500 hektar. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi koperasi untuk berkembang di sektor pertambangan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam mengelola sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar tambang.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar