55 NEWS – Kekhawatiran publik terkait praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang agresif, termasuk ancaman pidana penjara bagi nasabah gagal bayar (galbay), semakin mencuat. Di tengah isu ini, data terbaru menunjukkan adanya tren peningkatan risiko kredit macet di sektor pinjol, memicu pertanyaan besar mengenai batasan hukum dan perlindungan konsumen di tengah gejolak ekonomi.

Related Post
Data per November 2025 yang dirilis oleh otoritas terkait mengindikasikan bahwa total outstanding pembiayaan pinjol telah mencapai angka impresif Rp94,85 triliun. Angka ini merefleksikan pertumbuhan signifikan sebesar 25,45% secara tahunan (year-on-year/yoy), melampaui pertumbuhan bulan sebelumnya yang berada di level 23,86% yoy. Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, terdapat indikator yang kurang menggembirakan. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat untuk industri pinjol berada di posisi 4,33% pada November 2025. Angka ini menunjukkan pemburukan kondisi dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 2,76%. Lebih lanjut, tercatat ada 24 perusahaan pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%, mayoritas didominasi oleh segmen pinjaman produktif. Fenomena ini menjadi sorotan tajam bagi stabilitas sektor keuangan mikro berbasis teknologi.

Fenomena galbay pinjol, di mana nasabah tidak mampu melunasi kewajiban pinjamannya sesuai kesepakatan, seringkali menjadi pemicu serangkaian praktik penagihan yang meresahkan. Banyak nasabah mengaku ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi atau bahkan dipenjarakan. Selain itu, ancaman penyebaran data pribadi dan menghubungi pihak ketiga di luar peminjam, seperti keluarga atau rekan kerja, juga kerap terjadi, menambah beban psikologis bagi para debitur yang sudah tertekan.
Lantas, apakah benar seorang debt collector memiliki kewenangan untuk memenjarakan nasabah yang galbay pinjol? Pertanyaan ini menjadi krusial di tengah maraknya praktik penagihan yang melampaui batas etika dan hukum.
Merujuk pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 19 ayat 2 secara eksplisit menyatakan bahwa "Tidak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan atas dasar alasan tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan ini menegaskan bahwa permasalahan utang piutang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Dengan demikian, kegagalan membayar utang tidak dapat serta-merta berujung pada ancaman pidana penjara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan regulasi yang ketat mengenai tata cara penagihan utang oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau pinjol. Regulasi tersebut secara jelas membatasi metode penagihan hanya pada interaksi yang wajar dan etis. Penagihan tidak diperbolehkan melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan perjanjian pinjaman, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja nasabah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh OJK, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Dengan demikian, klaim bahwa debt collector dapat memenjarakan nasabah galbay pinjol adalah sebuah mitos yang tidak memiliki dasar hukum. Nasabah diharapkan untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan kepada pihak berwenang, termasuk 55tv.co.id, untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar