55tv.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah tegas dalam mengatur tata kelola keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guna menghindari terjadinya pemborosan anggaran negara, lembaga tersebut kini menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 untuk setiap porsi atau penerima manfaat.

Related Post
Kebijakan baru ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dikelola secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan fokus utama program tetap tertuju pada kualitas nutrisi yang diterima oleh masyarakat, bukan pada biaya manajemen yang membengkak.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa penyesuaian skema pembiayaan ini sangat krusial untuk menjaga agar alokasi dana tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan. Menurutnya, orientasi utama dari seluruh rangkaian program ini adalah pemenuhan standar gizi yang optimal bagi para penerima manfaat.
"Kami melakukan penyesuaian skema pembiayaan untuk memastikan bahwa seluruh alokasi anggaran tetap berfokus pada kualitas gizi yang diterima oleh masyarakat," ujar Tysa dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam teknis pelaksanaannya, BGN telah menetapkan standar harga penyediaan makanan yang terbagi menjadi dua kategori. Untuk porsi kecil, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp13.000 per porsi, sementara untuk porsi besar, pagu anggaran yang disediakan adalah Rp15.000 per porsi. Dari angka tersebut, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini merupakan perubahan besar dari mekanisme sebelumnya. Sebelumnya, biaya operasional dapur menggunakan sistem at cost atau berdasarkan biaya aktual tanpa adanya batasan plafon tertentu. Sistem lama tersebut dinilai memiliki risiko tinggi karena dapat menyebabkan pengeluaran melonjak dan melampaui pagu anggaran negara yang telah direncanakan.
Selain membatasi biaya operasional, pemerintah juga merombak skema pemberian insentif bagi mitra penyedia layanan. Jika sebelumnya para mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini sistem tersebut diubah menjadi insentif berbasis kinerja. Mitra akan menerima insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 untuk setiap satu orang penerima manfaat.
Pemberian insentif berbasis jumlah penerima manfaat ini bertujuan agar pengelolaan anggaran menjadi lebih terukur. Selain itu, skema baru ini juga mendorong para mitra untuk senantiasa menjaga mutu layanan dan ketersediaan makanan, karena pendapatan mereka akan sangat bergantung pada kualitas dan jumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan sistem ini, pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan berkelanjutan tanpa membebani stabilitas fiskal negara.










Tinggalkan komentar