Daftar 16 Bank Tutup di Indonesia Hingga 2026

Daftar 16 Bank Tutup di Indonesia Hingga 2026

55tv.co.id – Industri perbankan di Indonesia kembali diguncang kabar kurang sedap terkait penutupan sejumlah lembaga keuangan. Hingga memasuki periode November 2026, jumlah bank yang terpaksa menghentikan operasionalnya di tanah air terus bertambah. Kabar terbaru menyebutkan bahwa kini telah ada 16 bank yang izin usahanya resmi dicabut oleh otoritas terkait.

COLLABMEDIANET

Pemicu terbaru dari gelombang penutupan ini adalah keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta. Bank yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini, resmi dinyatakan berhenti beroperasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 yang diterbitkan pada awal November 2026.

Daftar 16 Bank Tutup di Indonesia Hingga 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat yang dilakukan oleh regulator. Menurutnya, pencabutan izin usaha ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional, melindungi kepentingan nasabah, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Menilik ke belakang, masalah yang menimpa BPR Agritrans Batumarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir tahun sebelumnya. Pada 28 November 2025, OJK telah menempatkan bank ini dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena bank tersebut mengalami masalah serius pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah ambang batas 12 persen.

Meski pihak manajemen BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka, namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Langkah-langkah penyehatan yang dijalankan tidak mampu mengatasi persoalan permodalan yang sudah terlanjur kritis. Akibat kegagalan dalam memenuhi standar permodalan tersebut, kondisi bank semakin memburuk.

Situasi semakin pelik ketika pada 16 Oktober 2026, OJK akhirnya menaikkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini menandakan bahwa bank sudah tidak lagi dalam tahap pemulihan, melainkan dalam tahap penanganan krisis. Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih peran dengan menetapkan skema likuidasi.

LPS memutuskan untuk melakukan proses likuidasi dan meminta OJK segera mencabut izin usaha bank tersebut guna memitigasi risiko yang lebih luas. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026. Dengan dicabutnya izin usaha ini, BPR Agritrans Batumarta resmi menjadi bank ke-16 yang harus gulung tikar sepanjang tahun 2026. Fenomena ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri keuangan mengenai pentingnya menjaga kesehatan rasio permodalan demi keberlangsungan usaha.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar