Aturan Baru Keselamatan Transportasi

Aturan Baru Keselamatan Transportasi

55tv.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah revolusioner guna meningkatkan standar keamanan dalam layanan transportasi publik di Indonesia. Salah satu kebijakan strategis yang tengah digodok adalah kewajiban pelaksanaan asesmen khusus bagi jajaran direksi dan komisaris pada perusahaan atau operator transportasi. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan bahwa aspek keselamatan bukan lagi sekadar urusan teknis di lapangan, melainkan telah menjadi prioritas utama di meja pengambilan keputusan manajemen tertinggi.

COLLABMEDIANET

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi keselamatan transportasi nasional. Menurutnya, keselamatan penumpang tidak boleh hanya dibebankan kepada petugas operasional atau kru di lapangan saja. Sebaliknya, para pemegang kebijakan di tingkat perusahaan harus memiliki pemahaman mendalam serta komitmen yang kuat terhadap standar keselamatan yang berlaku.

Aturan Baru Keselamatan Transportasi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan. Pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator, hingga penindakan terhadap pelanggaran terus ditingkatkan," ujar Dudy dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).

Dudy menjelaskan bahwa konsep asesmen bagi jajaran pimpinan ini bukanlah hal baru dalam dunia regulasi profesional. Ia mencontohkan praktik serupa yang telah lama diterapkan di sektor keuangan. Di industri perbankan dan jasa keuangan, para direksi serta komisaris wajib menjalani proses asesmen untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang mumpuni serta pemahaman yang tajam terhadap risiko sektor yang mereka kelola.

Penerapan standar serupa di sektor transportasi dianggap sangat mendesak mengingat risiko yang dihadapi sangat besar, yakni nyawa manusia. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang mengoperasikan moda transportasi publik memiliki manajemen yang sadar risiko dan mampu mengintegrasikan protokol keselamatan ke dalam setiap kebijakan strategis perusahaan.

"Kami melihat bahwa sektor transportasi, khususnya transportasi publik, di mana kita bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami serta mengerti aspek keselamatan," tambah Dudy.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi celah di mana manajemen perusahaan abai terhadap pemeliharaan armada atau standar operasional prosedur (SOP) demi mengejar keuntungan semata. Melalui pengawasan yang lebih ketat, mulai dari tingkat regulasi hingga penindakan langsung di lapangan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keselamatan setiap warga negara yang menggunakan fasilitas transportasi publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar