Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil

55tv.co.id – Pergerakan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih menunjukkan tren yang stabil pada perdagangan Minggu, 4 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan terbaru, tidak ada fluktuasi harga yang signifikan, baik untuk harga jual maupun harga beli kembali (buyback) oleh masyarakat.

COLLABMEDIANET

Bagi masyarakat yang berencana melakukan investasi atau sekadar menambah koleksi logam mulia, harga emas Antam saat ini masih bertahan di angka Rp2.574.000 per gram. Angka ini menunjukkan bahwa harga emas masih berada pada level yang sama dengan perdagangan pada hari sebelumnya, memberikan kepastian bagi para investor yang sedang memantau dinamika pasar.

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya harga jual yang stagnan, harga buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam juga tidak mengalami perubahan. Saat ini, jika Anda ingin menjual kembali emas Antam Anda, harga yang ditawarkan masih berada di level Rp2.380.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli ini merupakan hal yang lumrah dalam transaksi logam mulia sebagai instrumen investasi aman (safe haven).

Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas untuk menyesuaikan dengan anggaran masing-masing. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp1.377.000. Sementara itu, untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp2.574.000. Jika ingin membeli dalam jumlah yang lebih besar, tersedia ukuran 2 gram dengan harga Rp5.088.000, serta ukuran 3 gram yang dipatok sebesar Rp7.607.000.

Perlu diperhatikan juga bagi para investor mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dengan rentang ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam Tbk. Jika nilai transaksi buyback yang dilakukan pelanggan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan potongan sebesar 3 persen. Perlu diingat bahwa pemotongan PPh Pasal 22 ini akan langsung dilakukan dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan.

Meskipun harga saat ini sedang stabil, para investor disarankan untuk tetap memantau kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter yang dapat memengaruhi harga emas di masa mendatang. Emas tetap menjadi salah satu pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar