Babinsa Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Ini Faktanya

Babinsa Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Ini Faktanya

55tv.co.id – Sebuah kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak DJP kini menjadi sorotan publik. Pasalnya DJP menggandeng Bintara Pembina Desa Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas untuk turut serta dalam pemantauan ketaatan para pembayar pajak. Namun penting untuk digarisbawahi peran mereka tidak seperti yang dibayangkan banyak orang. Aparat TNI dan Polri ini dipastikan tidak memiliki otoritas untuk memeriksa atau bahkan menagih pajak langsung dari masyarakat.

COLLABMEDIANET

Keterlibatan dua pilar keamanan di tingkat desa ini diatur secara detail dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen yang diterbitkan pada 15 Juli 2026 tersebut berfungsi sebagai pedoman internal DJP dalam mengoptimalkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga kesinambungan kepatuhan dalam sistem perpajakan self assessment. Sistem ini menuntut setiap wajib pajak untuk secara mandiri menghitung membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Babinsa Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Ini Faktanya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan terhadap wajib pajak. Tujuannya jelas yaitu mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan dan memastikan sistem self assessment berjalan efektif. Dengan demikian fokus utama adalah pada pembinaan dan pengawasan bukan pada penindakan langsung oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni sebatas membantu koordinasi informasi. Mereka akan menjadi jembatan komunikasi antara DJP dengan masyarakat di wilayah binaan mereka. Ini berarti mereka dapat membantu menyebarkan informasi perpajakan atau mengumpulkan data awal yang relevan. Namun sekali lagi ditegaskan mereka tidak dibekali wewenang untuk melakukan audit pajak atau tindakan penagihan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penagihan pajak oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas di lapangan. Kebijakan ini adalah upaya kolaboratif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui jalur koordinasi yang lebih luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar