55 NEWS – Jakarta – Kabar baik bagi sektor industri nasional, pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan strategis penurunan harga gas industri pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk meredam potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam sejumlah sektor vital di Tanah Air.

Related Post
Menurut Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, kebijakan vital ini secara khusus menargetkan industri-industri yang paling terpukul oleh lonjakan biaya produksi, imbas dari kenaikan harga energi global. Sektor-sektor krusial seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya (TPT) menjadi prioritas utama penerima manfaat dari stimulus ini.

Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa ancaman PHK muncul akibat kenaikan signifikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas, dipicu oleh konflik global yang berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian ekonomi. "Untuk memitigasi risiko PHK, khususnya di industri granit dan keramik, kami telah mendesak pemerintah pusat untuk segera menurunkan harga gas dan BBM nonsubsidi," tegas Iqbal dalam keterangannya kepada 55tv.co.id di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Rencana penurunan harga gas ini, lanjut Iqbal, bukanlah keputusan mendadak. Diskusi intensif telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Konsensus telah tercapai, dan pemerintah siap merilis detail kebijakan tersebut pada awal pekan ini.
Penurunan harga gas industri nonsubsidi yang akan diumumkan pada Senin besok diperkirakan akan berada dalam rentang USD7 hingga USD14 per MMBTU. "Kisaran harga ini diharapkan dapat mengembalikan daya saing perusahaan dalam memproduksi barang, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja," pungkas Iqbal, optimis.
Editor: Akbar soaks








Tinggalkan komentar