55 NEWS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara tegas menyatakan bahwa regulasi terkait potongan tarif aplikasi sebesar 8 persen, yang baru-baru ini diterapkan, eksklusif berlaku bagi sektor angkutan orang roda dua atau ojek online (ojol). Kebijakan krusial ini, menurutnya, belum menjangkau segmen pengemudi roda empat atau taksi online. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah media briefing di Jakarta, seperti dikutip oleh 55tv.co.id, baru-baru ini.

Related Post
Menhub mengakui adanya desakan dari berbagai pihak agar cakupan potongan aplikasi ini diperluas hingga mencakup kendaraan roda empat. Namun, ia menekankan bahwa terdapat disparitas regulasi yang mengatur ketentuan potongan aplikasi untuk jasa angkutan orang roda empat, menjadikannya isu yang lebih kompleks untuk diimplementasikan secara seragam.

Lebih lanjut, Dudy Purwagandhi memaparkan alasan di balik prioritas regulasi ini. "Saat ini, fokus utama kami memang tertuju pada sektor roda dua, mengingat dominasi jumlah pengguna maupun pelaku usaha ojek online yang signifikan berada di segmen ini," jelasnya dalam acara tersebut, menggarisbawahi urgensi penataan pada sektor yang memiliki dampak sosial ekonomi lebih luas.
Ia juga menguraikan bahwa otoritas pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda empat tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan. Untuk jasa angkutan online penumpang roda empat di wilayah Jabodetabek, regulasi memang diatur oleh kementerian. Namun, di luar kawasan tersebut, kewenangan pengaturan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah provinsi, menciptakan fragmentasi regulasi yang perlu diselaraskan.
Kendati demikian, Menhub mengungkapkan bahwa para operator angkutan online sempat mengajukan permohonan agar kerangka regulasi potongan tarif dapat dipusatkan di Kementerian Perhubungan untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi operasional. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini memerlukan kajian mendalam dan diskusi ekstensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan entitas terkait lainnya, sebelum keputusan final dapat diambil.
"Tentu saja, kami harus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, tidak hanya operator, tetapi juga pemerintah daerah setempat, untuk mempertimbangkan apakah pengaturan kendaraan roda empat ini sebaiknya disatukan demi terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil dan terstruktur," pungkasnya, memberikan sinyal adanya potensi perubahan di masa mendatang.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar