55 NEWS – Wacana restrukturisasi fundamental dalam tata kelola pangan nasional semakin mengemuka. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dikabarkan akan dilebur dan diintegrasikan ke dalam Perum Bulog. Lebih jauh, Bulog sendiri tidak lagi akan menyandang status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan drastis ini diproyeksikan akan terealisasi seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Related Post
Pergeseran Paradigma Kelembagaan Pangan Nasional

Informasi krusial ini terungkap dalam salah satu poin draf revisi terbaru UU Pangan. Bulog, yang selama ini dikenal sebagai Perusahaan Umum (Perum) dengan status BUMN, direncanakan akan bertransformasi menjadi badan otonom yang langsung berada di bawah Presiden, atau sebuah lembaga baru setingkat di bawah lembaga Kepresidenan. Pergeseran ini menandai sebuah evolusi signifikan dalam arsitektur kelembagaan pangan Indonesia, yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi pangan secara menyeluruh.
Fungsi Regulator dan Operator dalam Satu Atap: Implikasi Ekonomi dan Tata Kelola
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Khudori, menyoroti implikasi besar dari rencana ini. "Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual baru-baru ini, seperti dikutip 55tv.co.id.
Sebelumnya, Bapanas berfungsi sebagai regulator kebijakan pangan, merumuskan arah strategis dan pengawasan. Sementara itu, Bulog dan BUMN pangan lainnya bertindak sebagai operator pelaksana, menjalankan fungsi logistik dan stabilisasi harga di lapangan. Dengan skema baru ini, Bulog akan mengemban kedua fungsi tersebut secara simultan. Khudori menilai penyatuan fungsi regulator dan operator ini berpotensi menimbulkan tantangan baru dalam hal pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan peran dalam tata kelola pangan nasional, yang pada akhirnya dapat memengaruhi efisiensi dan efektivitas intervensi pasar pangan.
Opsi-Opsi Strategis dan Pilihan yang Direkomendasikan dalam Kajian
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan versi 15 September 2025 mengkaji empat opsi kelembagaan yang komprehensif. Opsi-opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur eksisting, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog secara menyeluruh.
"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," terang Khudori. Rekomendasi ini disebut-sebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA), sebuah metode yang lazim digunakan untuk mengevaluasi dampak regulasi.
Kritik Terhadap Kajian Komprehensif: Pentingnya Transparansi dan Kedalaman Analisis
Meskipun demikian, Khudori menyampaikan kritik tajam bahwa analisis RIA tersebut belum sepenuhnya komprehensif. Ia berpendapat bahwa elaborasi kajian belum menyeluruh untuk benar-benar mendukung rekomendasi penggabungan lembaga sepenting ini, terutama mengingat dampaknya terhadap stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional. "Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," tegasnya.
Khudori menekankan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukanlah semata-mata persoalan efisiensi birokrasi. Lebih dari itu, ia menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas publik, serta keseimbangan krusial antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan yang fundamental bagi ketahanan pangan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka, transparan, dan didukung oleh kajian yang jauh lebih mendalam sebelum keputusan final yang akan berdampak luas pada sektor pangan dan ekonomi makro ini diambil.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar