55tv.co.id – Dunia perbankan Indonesia tengah menjadi sorotan terkait kewajiban mereka menindaklanjuti perintah aparat penegak hukum APH untuk pemblokiran rekening atau penundaan transaksi. Seorang pakar ekonomi dan politik terkemuka, Handi Risza yang juga menjabat Wakil Rektor Universitas Paramadina, menegaskan bahwa bank tidak memiliki celah untuk menolak instruksi resmi APH terutama dalam kasus penyidikan kejahatan keuangan. Ini bukan sekadar permintaan biasa melainkan sebuah keharusan hukum yang mengikat.

Related Post
Handi menjelaskan secara gamblang bahwa secara legal, bank tidak punya wewenang diskresi untuk mengabaikan arahan resmi dari APH. Namun, ia menambahkan bahwa bank tetap memiliki hak konstitusional dan prosedur untuk memverifikasi keabsahan persyaratan administratif atau formalitas sebelum melaksanakan perintah tersebut. Posisi bank, menurutnya, adalah menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa bank memegang peran krusial sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan investigasi kejahatan finansial. Konsekuensi menolak perintah ini tidak main-main. Manajemen bank bisa terancam sanksi pidana dengan tuduhan menghalangi penyidikan, sebuah risiko serius yang tidak bisa diabaikan.
Melihat kompleksitas ini, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan ketat mengenai implementasi perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Ia berharap ada klasifikasi yang jelas mengenai kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan kepada APH. Hal ini penting untuk mencegah instrumen anti-pencucian uang disalahgunakan yang berpotensi membatasi ruang gerak sipil masyarakat.










Tinggalkan komentar