55tv.co.id – Bursa Efek Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang menjatuhkan sanksi kepada lebih dari dua puluh perusahaan tercatat sepanjang tahun ini. Pihak bursa menilai langkah penindakan oleh regulator pasar modal tersebut telah sesuai dengan koridor mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Related Post
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (1/9/2026), menegaskan bahwa setiap sanksi yang diberikan OJK pastilah telah melewati serangkaian proses panjang. "Tentu kami akan terus berkoordinasi erat dengan OJK terkait hal ini," ujar Jeffrey. Namun, Jeffrey tidak merinci apakah otoritas bursa akan memanggil atau meminta klarifikasi langsung dari sejumlah entitas yang dikenai sanksi. Fokus utama saat ini adalah sinergi dengan regulator.

Hingga 31 Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal kepada 22 perusahaan terbuka. Di antara daftar tersebut, terdapat dua entitas usaha yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.
Tindakan tegas ini merupakan bagian integral dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, serta larangan yang telah diterbitkan OJK. Seluruh langkah tersebut diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga disiplin dan integritas para pelaku industri di pasar modal Indonesia.










Tinggalkan komentar