Dana Penipu Rp724 Miliar Dibekukan OJK Terkuak

Dana Penipu Rp724 Miliar Dibekukan OJK Terkuak

55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre IASC berhasil membekukan dana fantastis mencapai Rp7241 miliar yang terindikasi kuat berasal dari praktik penipuan transaksi keuangan. Angka mencengangkan ini terkumpul dalam rentang waktu operasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Dari total dana yang berhasil diamankan sebagian besar yakni Rp2043 miliar telah dipulihkan dan dikembalikan kepada para korban yang dirugikan.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi intensif antarlembaga guna memutus rantai aliran dana kejahatan sekaligus menyelamatkan aset masyarakat yang menjadi korban skema penipuan digital. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI melaporkan bahwa dalam periode serupa IASC telah menerima lebih dari 637 ribu aduan dari publik terkait modus penipuan transaksi finansial.

Dana Penipu Rp724 Miliar Dibekukan OJK Terkuak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dari jutaan rekening yang dilaporkan dan diverifikasi sebanyak 607210 akun telah diblokir secara permanen. Pemblokiran massal ini menjadi bagian krusial dalam upaya menghentikan pergerakan dana hasil tindak pidana. Satgas PASTI menegaskan pada Selasa 1 September 2026 bahwa penanganan kejahatan finansial ini adalah prioritas utama untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya ancaman kejahatan berbasis digital.

Selain fokus pada penipuan transaksi Satgas PASTI juga aktif menangani puluhan ribu laporan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat 25875 laporan yang masuk. Mayoritas aduan tersebut yakni 22529 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sisanya mencakup 3170 laporan investasi bodong serta 176 laporan gadai ilegal. Upaya berkelanjutan ini menunjukkan komitmen serius otoritas dalam menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi finansial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar