Bintang 4 TNI Dapat Puluhan Juta Ini Kebijakan Baru

Bintang 4 TNI Dapat Puluhan Juta Ini Kebijakan Baru

55tv.co.id – Kabar gembira datang dari Istana Negara Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan peningkatan tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan Langkah ini menjadi sorotan publik mengingat dampak signifikan pada kesejahteraan personel Kebijakan penting ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan

COLLABMEDIANET

Penerbitan dua Perpres anyar ini sekaligus merevisi regulasi sebelumnya yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan Perubahan ini krusial mengingat adanya kemajuan pesat dalam capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi di tubuh TNI dan Kemhan

Bintang 4 TNI Dapat Puluhan Juta Ini Kebijakan Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dampak langsung dari kebijakan ini sangat terasa terutama bagi para petinggi militer Seorang Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang empat kini berhak atas tunjangan kinerja fantastis mencapai Rp4861 juta setiap bulan Sementara itu para jenderal bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan juga akan menikmati kenaikan signifikan dengan besaran tukin Rp4487 juta per bulan

Tidak hanya petinggi kenaikan tukin juga menyentuh lapisan terbawah Prajurit TNI dengan pangkat terendah atau kelas jabatan 1 akan menerima Rp25 juta per bulan Sedangkan untuk kelas jabatan 2 besaran tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp29 juta

Menanggapi kebijakan ini Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan keberhasilan reformasi birokrasi Rico menjelaskan penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi standar yang ditetapkan sehingga layak mendapatkan peningkatan indeks tunjangan kinerja ini

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar