55tv.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja alih daya di Indonesia. Perombakan besar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang outsourcing kini telah memasuki babak akhir. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal baru-baru ini mengonfirmasi bahwa pembahasan aturan krusial ini segera tuntas.

Related Post
Pertemuan penting antara Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada Kamis 9 Juli 2026 menjadi penentu. Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa revisi Permenaker ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada penghujung Juli 2026. Setelah itu, draf final akan segera diserahkan kepada Presiden untuk persetujuan. Said Iqbal juga akan menyampaikan laporannya secara terpisah kepada Kepala Negara.

Said Iqbal menjelaskan bahwa inti dari pembaruan ini adalah memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat bagi tenaga kerja. Salah satu poin paling krusial yang menjadi fokus utama adalah pengetatan ruang lingkup pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Ini berarti tidak semua jenis pekerjaan bisa lagi menggunakan skema outsourcing.
Secara tegas, Said Iqbal mengungkapkan bahwa praktik outsourcing ke depan hanya akan diizinkan untuk jenis pekerjaan yang bersifat penunjang atau pendukung operasional perusahaan. Kategori pekerjaan ini meliputi layanan katering, keamanan atau security, pengemudi atau driver, serta layanan kebersihan atau cleaning service. Pembatasan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian bagi para pekerja.










Tinggalkan komentar