55 NEWS – Pemerintah Indonesia secara serius mematangkan mekanisme tata kelola hibah lahan strategis dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Cikarang. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mengakselerasi program hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk memastikan transparansi, legalitas, dan akuntabilitas penuh, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, didampingi Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria, telah melakukan konsultasi mendalam dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (22/6/2026).

Related Post
Diskusi krusial tersebut mencakup berbagai aspek vital, mulai dari percepatan due diligence legalitas kepemilikan tanah, penentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ditugaskan sebagai pelaksana proyek, hingga penetapan harga unit rumah susun (rusun) subsidi yang terjangkau. Menteri PKP Maruarar Sirait secara tegas menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap tahapan penyelesaian aset ini.

Menyikapi kompleksitas proses ini, Maruarar menjelaskan, "Kami telah berdiskusi intensif mengenai tata kelola yang tepat untuk hibah lahan dari Lippo di Meikarta kepada Negara, memastikan semuanya berjalan sesuai kaidah tata kelola yang benar." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id pada Selasa (23/6/2026). Setelah melalui kajian mendalam terhadap berbagai aspek regulasi dan keamanan hukum, disepakati bahwa lahan hibah tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada Negara melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Aset negara ini selanjutnya akan dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, untuk kemudian diteruskan kepada BUMN yang akan ditugaskan secara spesifik sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola apartemen subsidi tersebut.
Maruarar menambahkan bahwa pemerintah telah merancang serangkaian langkah strategis yang komprehensif guna mempercepat realisasi hunian terjangkau ini. "Kami juga telah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP, bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan perwakilan Kementerian Keuangan, sehingga proses penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada Negara dapat dilakukan secara resmi dan akuntabel," pungkasnya.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar