55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Kuantan Singingi, Riau. Bupati Suhardiman Amby, pemimpin kedua di daerah tersebut, kini resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam skandal suap terkait penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Related Post
Tak sendiri, lembaga antirasuah juga menjerat Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam pusaran kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Juru Bicara KPK Taufik menjelaskan, "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD."
Penetapan tersangka ini sontak memicu sorotan publik, tak terkecuali mengenai aset pribadi sang bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suhardiman Amby tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp2,01 miliar. Angka fantastis ini terungkap tanpa adanya catatan utang yang membebani asetnya. Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah.










Tinggalkan komentar