55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan menggelar lelang daring aset sitaan milik para penunggak pajak pada Rabu, 25 Juni 2025. Lelang eksekusi ini merupakan langkah tegas DJP dalam menagih utang pajak dan akan dilaksanakan melalui situs resmi lelang pemerintah, lelang.go.id.

Related Post
Sebanyak 15 barang bergerak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat akan ditawarkan kepada publik dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Lelang ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

"Lelang ini bukan hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Berikut daftar lengkap objek lelang yang ditawarkan:
- Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
- Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
- Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
- Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
- Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
- Sepeda motor Honda Revo
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Sepeda motor Honda Vario 150 cc
- Sepeda motor listrik Alessa
- Sepeda motor Honda Vario
- Sepeda motor Honda Beat
- Paket sistem video integrasi ruang operasi
- Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
- Satu unit forklift/reach truck
- Tractor head/truk tronton
Lelang akan dimulai pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00-11.30 WIB, sesuai dengan jadwal masing-masing objek lelang. Informasi lebih detail mengenai nilai limit dan jadwal penawaran dapat diakses melalui laman resmi: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar