55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penawaran umum perdana (IPO) oleh emiten. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya jumlah perusahaan yang melantai di bursa dan kompleksitas aksi korporasi yang semakin beragam. OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi menjaga kepercayaan investor.

Related Post
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa prinsip transparansi wajib hukumnya bagi setiap emiten yang berhasil menghimpun dana dari masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara Public Expose Live 2025, Senin (8/9/2025).

"Seiring bertambahnya perusahaan yang listing dan kompleksitas corporate action, kita wajib memastikan dana yang dihimpun dari publik digunakan secara transparan, tepat, dan sesuai prospektus," ujar Eddy.
Selain transparansi, Eddy juga menyoroti pentingnya prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan dana IPO. Manajemen perusahaan dituntut untuk bertindak dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan.
"Manajemen harus bertindak dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga 29 Agustus 2025, telah diterbitkan 144 pernyataan efektif terkait penawaran umum dengan total nilai emisi mencapai Rp167,92 triliun. Dengan nilai emisi yang fantastis ini, pengawasan ketat menjadi krusial untuk memastikan dana tersebut digunakan secara optimal dan sesuai dengan rencana yang telah dipaparkan kepada investor. Langkah OJK ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas emiten dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar