55 NEWS – Gelombang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menunjukkan lonjakan signifikan menjelang akhir Maret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, hampir 8,9 juta Wajib Pajak telah menunaikan kewajibannya. Angka ini mengindikasikan efektivitas sistem perpajakan baru, Coretax, yang kini masif diadopsi di seluruh penjuru negeri.

Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya kepada 55tv.co.id pada Rabu (25/3/2026), mengonfirmasi bahwa total 8.874.904 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil dicatat. Angka ini, menurut Inge, didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT," ujar Inge, menekankan tren peningkatan yang konsisten seiring dengan kemudahan akses dan sosialisasi yang masif.
Secara rinci, data DJP menunjukkan komposisi pelaporan yang beragam:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 7.826.341 laporan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan: 863.272 laporan.
- Wajib Pajak Badan (tahun buku reguler Januari-Desember): 183.583 laporan dalam mata uang Rupiah dan 138 laporan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
- Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku berbeda (sejak Agustus 2025): 1.549 laporan dalam Rupiah dan 21 laporan dalam USD.
Distribusi ini, terang Inge, mencerminkan kepatuhan yang merata dari berbagai segmen wajib pajak di Indonesia, menunjukkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap penerimaan negara.
Fenomena peningkatan pelaporan ini tidak lepas dari peran sentral sistem Coretax. Sebagai tulang punggung reformasi perpajakan, Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital yang lebih modern dan efisien. Dengan aktivasi yang mencapai 16,7 juta akun, adopsi masif sistem ini diharapkan tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga meningkatkan akurasi data dan transparansi penerimaan negara. Implementasi Coretax menjadi tonggak penting dalam upaya DJP menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kian mendekat pada 31 Maret 2026, DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melapor untuk segera menunaikan kewajibannya. Kepatuhan ini tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga krusial dalam mendukung stabilitas penerimaan negara dan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar