Emas 73 Miliar Disita di Bandara Indonesia

Emas 73 Miliar Disita di Bandara Indonesia

55tv.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar operasi penyelundupan emas dan barang yang diduga emas dengan skala masif, mencapai lebih dari 29 kilogram. Total nilai barang bukti ini menembus angka Rp73,3 miliar. Penindakan spektakuler ini berlangsung di empat bandara internasional terkemuka di Indonesia sepanjang September 2026, sekaligus menyelamatkan potensi kehilangan pemasukan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan komitmen kuat instansinya dalam memerangi upaya pengeluaran komoditas bernilai tinggi secara ilegal. Ia menjelaskan, pengawasan ketat terhadap pergerakan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen yang mendalam, pemeriksaan cermat terhadap penumpang dan barang bawaan, serta koordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait. Langkah proaktif ini diambil untuk mencegah ekspor ilegal sekaligus memastikan semua kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipatuhi sepenuhnya.

Emas 73 Miliar Disita di Bandara Indonesia
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Rangkaian penindakan dimulai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin 14 September. Berawal dari analisis profil penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok Thailand. Kecurigaan semakin menguat saat pemindaian koper bawaan penumpang menunjukkan anomali pada peralatan elektronik di dalamnya. Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap empat keping logam yang diduga kuat adalah emas, dengan berat total 1.522 gram. Estimasi nilai tangkapan ini mencapai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. NU dan barang bukti segera diamankan di Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi penindakan yang lebih besar berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 10 September. Kali ini, petugas menindak dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL, calon penumpang maskapai komersial tujuan Hong Kong. Keduanya kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan yang sah. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan operator maskapai penerbangan.

Djaka menjelaskan bahwa penindakan di Bandara Soekarno-Hatta didasari oleh adanya pola penyelundupan emas ilegal yang teridentifikasi berulang. Pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku umumnya adalah warga negara asing dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong. Mereka kerap membawa emas dalam koper kabin atau tas punggung, serta berusaha mengelabui petugas dengan membungkus emas menggunakan lakban. Dari penggeledahan terhadap MZ dan SL, petugas berhasil menyita total sepuluh keping emas jenis cast bar. Lima keping dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan di dalam tas punggung SL, sementara lima keping lainnya dengan berat serupa 5.026,5 gram disembunyikan di koper kabin MZ.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar